Correct Article 17
PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang PERIZINAN PELAYANAN KESEHATAN HEWAN
Current Text
(1) Surat Tanda Registrasi Kerja Kesehatan Hewan dengan kompetensi khusus seperti inseminator dan petugas pemeriksa kebuntingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c diterbitkan berdasarkan izin dari Dinas Pertanian, setelah memenuhi persyaratan dan melampirkan salinan dokumen yang diperlukan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Warga Negara INDONESIA;
b. berbadan sehat;
c. memiliki ijasah lulusan diploma kesehatan hewan, sekolah kejuruan, atau yang sederajat;
d. menunjukkan tingkat kompetensi khusus di bidang kesehatan hewan;
e. melakukan kontrak penyeliaan dengan dokter hewan berwenang/dokter hewan praktik/dokter hewan penanggungjawab terhadap bidang-bidang yang ditangani dalam pelayanan medik veteriner;
f. kesediaan untuk mematuhi etika dan kode etik, sesuai dengan tingkat kompetensi dan kewenangannya.
(3) Salinan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kartu Tanda Penduduk;
b. surat keterangan sehat;
c. ijasah diploma kesehatan hewan, ijasah sekolah kejuruan atau sederajat;
d. surat keterangan pendamping ijasah yang menunjukkan tingkat penguasan kompetensi khusus di bidang kesehatan hewan;
e. sertifikat kompetensi dari organisasi profesi kedokteran hewan;
f. berita acara kontrak penyeliaan pelayanan medik veteriner dengan dokter hewan berwenang/dokter hewan praktik/dokter hewan penanggungjawab;
g. surat pernyataan bersedia mematuhi etika, kode etik, dan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
