Correct Article 15
PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang PERIZINAN PELAYANAN KESEHATAN HEWAN
Current Text
(1) Surat Tanda Registrasi Kerja Sarjana Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a diterbitkan berdasarkan surat rekomendasi organisasi profesi kedokteran hewan, setelah memenuhi persyaratan dan melampirkan salinan dokumen yang diperlukan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Warga Negara INDONESIA;
b. berbadan sehat;
c. memiliki ijasah sarjana kedokteran hewan;
d. menunjukkan tingkat kompetensi khusus di bidang kesehatan hewan
e. mempunyai sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh organisasi profesi kedokteran hewan;
f. melakukan kontrak penyeliaan dengan dokter hewan berwenang/dokter hewan praktik/dokter hewan penanggungjawab terhadap bidang-bidang yang ditangani dalam pelayanan medik veteriner;
g. kesediaan untuk mematuhi etika dan kode etik, sesuai dengan tingkat kompetensi dan kewenangannya.
(3) Salinan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kartu Tanda Penduduk;
b. surat keterangan sehat;
c. ijasah sarjana kedokteran hewan;
d. surat keterangan pendamping ijasah yang menunjukkan tingkat penguasan kompetensi khusus di bidang kesehatan hewan;
e. sertifikat kompetensi dari organisasi profesi kedokteran hewan;
f. berita acara kontrak penyeliaan pelayanan medik veteriner dengan dokter hewan berwenang/ dokter hewan praktik/ dokter hewan penanggungjawab;
g. surat pernyataan bersedia mematuhi etika dan kode etik sarjana kedokteran hewan.
Your Correction
