Correct Article 14
PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang PERIZINAN PELAYANAN KESEHATAN HEWAN
Current Text
(1) Izin Praktik Tenaga Kesehatan Hewan Bukan Dokter Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b diberikan dalam bentuk:
a. surat tanda registrasi kerja sarjana kesehatan hewan;
b. surat tanda registrasi kerja paramedik veteriner; atau
c. surat tanda registrasi kerja tenaga kesehatan hewan dengan kompetensi khusus seperti inseminator, asisten teknologi reproduksi, pemeriksa kebuntingan, butcher, dan juru sembelih halal.
(2) Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk memberikan pelayanan jasa medik veteriner sesuai dengan standar kompetensi nasional INDONESIA untuk tenaga kesehatan hewan bukan dokter hewan dan dengan tidak melewati kewenangan medik veteriner.
(3) Surat tanda registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku selama 3 (tiga) tahun dan surat tanda registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c berlaku selama 1 (satu) tahun dapat diperpanjang setelah dilakukan pemeriksaan ulang oleh otoritas veteriner.
Your Correction
