Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang PERIZINAN PELAYANAN KESEHATAN HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dokter hewan yang melaksanakan praktik transaksi terapeutik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b harus dilengkapi dengan izin operasional pelayanan medik veteriner atau izin usaha pelayanan medik veteriner untuk dapat melakukan tindakan medik veteriner sesuai dengan kapasitas yang dimiliki.
Your Correction