Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang PERIZINAN PELAYANAN KESEHATAN HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Izin Praktik Dokter Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a diberikan dalam bentuk Surat Izin Praktik Dokter Hewan. (2) Surat Izin Praktik Dokter Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pelayanan jasa medik veteriner dalam bentuk: a. pemberian diagnosis dan prognosis penyakit hewan; b. tindakan transaksi terapeutik; dan c. konsultasi kesehatan hewan dan pendidikan klien atau masyarakat mengenai kesehatan hewan dan lingkungan. (3) Surat Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang setelah dilakukan pemeriksaan ulang oleh otoritas veteriner.
Your Correction