Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang PERIZINAN PELAYANAN KESEHATAN HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Izin praktik kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a meliputi: a. izin praktik dokter hewan; b. izin praktik tenaga kesehatan hewan bukan dokter hewan; c. izin praktik tenaga asing kesehatan hewan.
Your Correction