Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang PERIZINAN PELAYANAN KESEHATAN HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Izin pelayanan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, meliputi: a. izin praktik kesehatan hewan; b. izin usaha di bidang kesehatan hewan; c. izin pelayanan jasa medik veteriner. (2) Kewenangan penerbitan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kepada Dinas Pertanian dan dilaksanakan oleh otoritas veteriner daerah.
Your Correction