Correct Article 8
PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang PERIZINAN PELAYANAN KESEHATAN HEWAN
Current Text
(1) Izin pelayanan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, meliputi:
a. izin praktik kesehatan hewan;
b. izin usaha di bidang kesehatan hewan;
c. izin pelayanan jasa medik veteriner.
(2) Kewenangan penerbitan izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilimpahkan kepada Dinas Pertanian dan dilaksanakan oleh otoritas veteriner daerah.
Your Correction
