Correct Article 5
PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang PERIZINAN PELAYANAN KESEHATAN HEWAN
Current Text
Syarat untuk diangkat sebagai pejabat otoritas veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) adalah:
a. telah ditetapkan oleh Wali Kota sebagai dokter hewan berwenang; dan
b. menduduki jabatan paling rendah pengawas yang membidangi sub-urusan kesehatan hewan atau kesehatan masyarakat veteriner.
Your Correction
