Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang PERIZINAN PELAYANAN KESEHATAN HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Otoritas veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (l) meliputi sub-urusan: a. kesehatan hewan; dan b. kesehatan masyarakat veteriner. (2) Otoritas veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh pejabat otoritas veteriner yang diangkat dan diberhentikan oleh Wali Kota.
Your Correction