Correct Article 3
PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang PERIZINAN PELAYANAN KESEHATAN HEWAN
Current Text
(1) Otoritas veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berwenang mengambil keputusan tertinggi yang bersifat teknis kesehatan hewan di daerah.
(2) Keputusan tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penetapan analisis risiko penyakit hewan terhadap hewan dan produk hewan yang dilalulintaskan dari kabupaten/kota lain dalam wilayah provinsi yang sama;
b. pemberian rekomendasi pemasukan dan pengeluaran hewan, bibit, benih, produk hewan, pakan hewan, dan obat hewan antar kabupaten/kota kepada Wali Kota;
c. penetapan pelaksanaan respon cepat penanganan wabah dalam wilayah daerah;
d. pemberian rekomendasi penetapan status wabah berdampak sosioekonomi tinggi bagi daerah dan rekomendasi penetapan penutupan daerah akibat wabah kepada Wali Kota;
e. pemberian rekomendasi pencabutan status wabah dan rekomendasi penetapan pencabutan penutupan daerah akibat wabah dalam 1 (satu) wilayah daerah kepada Wali Kota; dan
f. pemberian sertifikat veteriner pengeluaran hewan dan/atau produk hewan dari kabupaten/kota.
Your Correction
