Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang PERIZINAN PELAYANAN KESEHATAN HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembinaan dan pengawasan perizinan pelayanan kesehatan hewan menjadi tanggung jawab Dinas Pertanian dan dilaksanakan oleh Otoritas Veteriner.
Your Correction