Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang PERIZINAN PELAYANAN KESEHATAN HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerbitan izin pelayanan jasa medik veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. (2) Format surat izin pelayanan jasa medik veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran Peraturan Wali Kota ini.
Your Correction