Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang PERIZINAN PELAYANAN KESEHATAN HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeriksaan kelayakan kegiatan operasional/kelayakan tempat usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b meliputi: a. persyaratan umum; b. persyaratan khusus; c. persyaratan minimal fasilitas pelayanan jasa medik veteriner. (2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. kelengkapan tempat praktik kedokteran hewan; b. kelengkapan fasilitas pelayanan medik veteriner; c. kesiapan dokter hewan praktik; d. kesiapan dokter penanggungjawab dalam mengelola pelayanan jasa medik veteriner; e. kesiapan penggunaan obat hewan; f. kesiapan dalam memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja; dan g. Kesiapan penerapan kaidah kesejahteraan hewan. (3) Kelengkapan tempat praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk usaha pelayanan jasa medik veteriner, seperti klinik hewan, rumah sakit hewan dan rumah sakit hewan khusus harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). (4) Kelengkapan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih lanjut tercantum dalam Lampiran Peraturan Wali Kota ini. (5) Persyaratan khusus dan persyaratan minimal fasilitas pelayanan jasa medik veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c lebih lanjut tercantum dalam Lampiran Peraturan Wali Kota ini dengan adresan kepada: a. dokter hewan praktik mandiri; b. dokter hewan praktik bersama; c. klinik hewan; d. rumah sakit hewan; e. rumah sakit hewan khusus.
Your Correction