Correct Article 33
PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang PERIZINAN PELAYANAN KESEHATAN HEWAN
Current Text
(1) Pemeriksaan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi:
a. pemeriksaan proposal;
b. pemeriksaan daftar tenaga kesehatan hewan;
c. pemeriksaan komitmen dokter hewan penanggungjawab;
dan
d. pemeriksaan permodalan.
(2) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit dilengkapi dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemohon dan/atau statuta orang-perorangan/korporasi pemohon (perorangan/ persekutuan komanditer/perseroan terbatas/koperasi/ yayasan/ institusi).
(3) Daftar tenaga kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, paling sedikit dilengkapi dengan meliputi pemeriksaan surat tanda registrasi sesuai dengan level kompetensinya.
(4) Komitmen dokter hewan penanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilengkapi dengan surat pernyataan untuk memimpin pelayanan medik veteriner dengan baik.
(5) Pemeriksaan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi pemeriksaan perizinan dari instansi berwenang bagi badan usaha yang menggunakan modal asing.
Your Correction
