Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang PERIZINAN PELAYANAN KESEHATAN HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerbitan izin usaha di bidang kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. (2) Format surat izin usaha di bidang kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Wali Kota ini.
Your Correction