Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang PERIZINAN PELAYANAN KESEHATAN HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Izin petshop sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b diberikan kepada perorangan/badan hukum yang menawarkan secara tersendiri atau bersama-sama produk dan/atau jasa yang berkaitan dengan hewan kesayangan. (2) Produk dan/atau jasa yang berkaitan dengan hewan kesayangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. obat hewan; b. hewan peliharaan; c. pakan hewan; d. penitipan hewan; dan e. pengembakbiakan hewan atau perawatan hewan. (3) Petshop yang menawarkan obat hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dengan klasifikasi obat keras dikenakan ketentuan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 24 ayat (2). (4) Petshop yang menawarkan hewan peliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus: a. mendapat supervisi secara rutin dari tenaga kesehatan hewan bersertifikat; b. memberikan penjaminan bahwa hewan yang rentan terhadap penyakit hewan menular strategis telah mendapat vaksinasi; dan c. membuat pernyataan akan senantiasa memperlakukan hewan dengan memperhatikan kaidah kesejahteraan hewan. (5) Petshop yang menawarkan pakan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilarang menjual pakan hewan yang telah kadaluarsa dan mencampur pakan hewan dengan obat-obatan yang dilarang. (6) Petshop yang menawarkan jasa penitipan hewan, pengembangbiakkan hewan, atau perawatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dan huruf g harus: a. memiliki tenaga kesehatan hewan bersertifikat; b. memiliki fasilitas penitipan, pengembangbiakkan dan perawatan yang memadai; dan c. membuat pernyataan untuk memperlakukan hewan, mengembangbiakkan hewan, dan merawat hewan dengan memperhatikan kaidah kesejahteraan hewan. (7) Petshop yang membuka pelayanan jasa medik veteriner secara rutin wajib: a. menempatkan dokter hewan sebagai penanggungjawab kegiatan; dan b. memenuhi ketentuan izin pelayanan jasa medik veteriner. (8) Petshop yang menawarkan produk hewan peliharaan satwa liar yang dilindungi UNDANG-UNDANG hasil penangkaran harus dilengkapi surat keterangan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam. (9) Petshop yang menawarkan produk hewan peliharaan satwa liar eksotik yang dilindungi UNDANG-UNDANG harus dijamin tidak membawa penyakit hewan menular strategis dan harus dilengkapi surat keterangan dari instansi berwenang.
Your Correction