Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang PERIZINAN PELAYANAN KESEHATAN HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kelengkapan administrasi perizinan rumah potong hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) meliputi: a. proposal; b. daftar tenaga kesehatan hewan; c. komitmen penanggungjawab rumah potong hewan; dan d. permodalan. (2) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit dilengkapi dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemohon dan/atau statuta orang-perorangan/korporasi pemohon (perorangan/ persekutuan komanditer/perseroan terbatas/koperasi/ yayasan/institusi). (3) Daftar tenaga kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit meliputi dokter hewan penanggungjawab, keurmaster, dan juru sembelih halal. (4) Komitmen penanggungjawab rumah potong hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilengkapi dengan surat pernyataan: a. untuk memimpin rumah potong hewan dengan baik; b. untuk melengkapi sertifikasi rumah potong hewan yakni Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dari Dinas Provinsi yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan, sertifikat halal dari instansi berwenang; c. untuk menerapkan kesejahteraan hewan; d. untuk mengikuti Standar Nasional INDONESIA rumah potong hewan; dan e. untuk menangani limbah dengan baik. (5) Permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi pemeriksaan perizinan dari instansi berwenang bagi badan usaha yang menggunakan modal asing.
Your Correction