Correct Article 25
PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang PERIZINAN PELAYANAN KESEHATAN HEWAN
Current Text
(1) Izin rumah potong hewan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a meliputi:
a. rumah potong hewan ruminansia;
b. rumah potong hewan unggas; dan/atau
c. rumah potong hewan nonruminansia.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. izin prinsip yang diterbitkan oleh Perangkat Daerah terkait setelah memenuhi kelengkapan administrasi dan kelayakan prasarana tempat kegiatan;
b. izin operasional/usaha yang diterbitkan oleh Perangkat Daerah setelah memenuhi kelengkapan sarana kegiatan.
(3) Izin rumah potong hewan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) dapat diberikan berdasarkan rekomendasi otoritas veteriner dengan diketahui oleh Kepala Dinas.
(4) Kelayakan prasarana tempat kegiatan dan kelengkapan sarana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
