Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang PERIZINAN PELAYANAN KESEHATAN HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Izin usaha di bidang kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b meliputi: a. izin rumah potong hewan; b. izin petshop; c. izin penitipan hewan kesayangan; dan d. izin pembudidayaan hewan kesayangan. (2) Usaha di bidang kesehatan hewan yang berkaitan dengan obat hewan ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction