Correct Article 24
PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang PERIZINAN PELAYANAN KESEHATAN HEWAN
Current Text
(1) Izin usaha di bidang kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b meliputi:
a. izin rumah potong hewan;
b. izin petshop;
c. izin penitipan hewan kesayangan; dan
d. izin pembudidayaan hewan kesayangan.
(2) Usaha di bidang kesehatan hewan yang berkaitan dengan obat hewan ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
