Correct Article 11
PERDA Nomor 31 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN DALAM RANGKA UNIVERSAL HEALTH COVERAGE DI KOTA BOGOR
Current Text
(1) Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara meliputi:
a. perizinan terkait usaha;
b. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
(2) Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada setiap orang selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program jaminan kesehatan berupa IMB.
(3) Pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal.
Your Correction
