Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 31 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN DALAM RANGKA UNIVERSAL HEALTH COVERAGE DI KOTA BOGOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberi kerja selain penyelenggara negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan setiap orang selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dikenai sanksi administratif berupa tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Your Correction