Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 31 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN DALAM RANGKA UNIVERSAL HEALTH COVERAGE DI KOTA BOGOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan penyelenggaraan Jaminan Kesehatan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau anggaran BPJS Kesehatan.
Your Correction