Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 31 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN DALAM RANGKA UNIVERSAL HEALTH COVERAGE DI KOTA BOGOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka mencapai UHC di Daerah, Pemerintah Daerah Kota mempunyai peran sebagai berikut: a. mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan program jaminan kesehatan; b. memastikan seluruh penduduk Kota Bogor terdaftar dalam program jaminan kesehatan; c. menyediakan prasarana dan sarana pelayanan kesehatan sesuai standar kesehatan dan sumber daya manusia kesehatan yang berkualitas bagi rumah sakit dan puskesmas milik Pemerintah Daerah Kota; d. memastikan dan mensyaratkan setiap pemohon perizinan untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan; e. memastikan Badan Usaha Milik Daerah untuk mendaftarkan dan memberikan data yang lengkap dan benar serta mendorong pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi para pengurus dan pekerjanya beserta anggota keluarganya dalam program jaminan kesehatan; f. melakukan upaya pencegahan kecurangan dalam pelaksanaan jaminan kesehatan, khususnya penggunaan dana kapitasi; g. melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi secara teknis dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan dan melakukan koordinasi teknis kepada kementerian kesehatan; h. melaporkan secara berkala setiap triwulan perkembangan pelaksanaan program jaminan kesehatan di daerah kepada Gubernur Jawa Barat. (2) Untuk melaksanakan pencapaian UHC sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah Kota membentuk tim yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
Your Correction