Correct Article 1
PERDA Nomor 30 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
Current Text
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 terdiri atas:
a. Pendapatan:
1. Pendapatan Asli Daerah Rp
728.666.344.804,00
2. Dana Perimbangan Rp
1.148.227.232.942,00
3. Lain-lain Pendapatan Yang Sah Rp
201.530.553.559,00 Jumlah Pendapatan Daerah Rp
2.078.424.131.305,00
b. Belanja:
1. Belanja Tidak Langsung a) Belanja Pegawai Rp
964.705.221.312,00 b) Belanja Bunga Rp
5.000.000.000,00 c) Belanja Hibah Rp
78.873.802.400,00 d) Belanja Bantuan Sosial Rp
30.000.000.000,00 e) Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Daerah lainnya/Parpol Rp
1.115.203.192,00 f) Belanja Tidak Terduga Rp
32.000.000.000,00
2. Belanja Langsung a) Belanja Pegawai sejumlah Rp
186.455.408.180,00 b) Belanja Barang dan Jasa Rp
16.414.640.713,00 c) Belanja Modal Rp
73.975.855.508,00 Jumlah Belanja Daerah Rp
2.388.540.131.305,00 Defisit Rp
310.116.000.000,00
c. Pembiayaan:
1. Penerimaan Rp
330.286.048.000,00
2. Pengeluaran Rp
20.170.048.000,00 Jumlah Pembiayaan Neto Rp
310.116.000.000,00 Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berjalan Rp 0,00.
2. Ketentuan yang tertuang dalam Lampiran I RINGKASAN PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018 diubah, sehingga keseluruhan Ringkasan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2018 menjadi berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
3. Ketentuan yang tertuang dalam Lampiran II PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018 diubah sepanjang mengenai:
a. Penambahan Pendapatan pada Lain Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah dan Belanja Langsung dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2018;
b. Penambahan Pendapatan pada Lain Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah dan Belanja Langsung dari Bantuan Keuangan Provinsi Tahun Anggaran 2018;
c. Penambahan kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penaraan Ruang dalam rangka pembayaran Kewajiban kepada pihak ketiga atas pekerjaan yang telah selesai pada Tahun Anggaran 2017;
d. Pergeseran rincian objek Belanja Belanja Premi Asuransi Kesehatan menjadi rincian objek belanja Belanja Premi Asuransi Ketenagakerjaan pada kegiatan Pengelolaan Rumah Tangga Perangkat Daerah pada Dinas Perumahan dan Permukiman;
e. Pergeseran rincian objek Belanja Jasa Kebersihan, Belanja Jasa Keamanan, Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah, dan Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan menjadi Belanja Belanja Listrik pada kegiatan Pengelolaan Rusunawa pada Dinas Perumahan dan Permukiman;
f. Pergeseran subrincian objek Belanja BM Pengadaan Loader, dan pergeseran rincian Belanja BM Pengadaan Peralatan Personal Komputer menjadi rincian objek BM Pengadaan Kendaraan Bermotor Penumpang pada kegiatan Pengadaan Inventaris Kantor pada Dinas Perumahan dan Permukiman;
g. Pergeseran rincian Belanja Sewa Rumah/Gedung/Gudang/Parkir menjadi rincian objek Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah pada Kegiatan Pengawalan VVIP dan VIP pada Satuan Polisi Pamong Praja;
h. Pergeseran rincian objek BM Pengadaan Peralatan Komputer Mainframe menjadi rincian objek BM Pengadaan Personel Komputer pada kegiatan Pengadaan Inventaris Kantor pada Dinas Pemuda dan Olahraga;
i. Pergeseran subrincian objek belanja Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan dan subrincian objek belanja Belanja Jasa Konsultansi Rancangan/Design pada kegiatan Pemeliharaan Rutin Sarana dan Prasarana Olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga;
j. Pergeseran subrincian objek Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah menjadi Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah pada kegiatan Optimalisasi Perizinan Tata Ruang pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
k. Pergeseran subrincian objek Pengadaan Bangunan Gedung Kantor, Pengadaan Bangunan Gudang, dan Pengadaan bangunan Gedung Tempat Ibadah pada kegiatan Pengadaan Inventaris Kantor pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil, Menengah;
l. Pergeseran subrincian objek belanja Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan pada kegiatan Pengelolaan Rumah Tangga Perangkat Daerah pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian;
m. Pergeseran rincian objek Belanja Jasa Tenaga Ahli/Narasumber/ Instruktur/Pengajar-Non PNS menjadi rincian objek Belanja Jasa Konsultansi Teknologi Informasi pada Kegiatan Pengelolaan Arsip Dan Workshop Aplikasi Kearsipan pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan;
n. Pergeseran rincian objek Honorrarium Pelaksana Kegiatan - Non PNS menjadi rincian objek Honorarium Pegawai Honorer/Tidak Tetap pada kegiatan Pengendalian UTTP, BDKT dan SI pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
o. Pergeseran subrincian objek Belanja Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan-PNS pada Kegiatan Pengelolaan Rumah Tangga Perangkat Daerah pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
p. Pergeseran subrincian objek Belanja Belanja Makan Minum Rapat pada Kegiatan Penyusunan Perencanaan dan Pelaporan Perangkat Daerah pada Dinas Pertanian;
q. Pergeseran subrincian objek belanja Honorarium Tim Pengadaan Barang dan Jasa pada kegiatan Optimalisasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
r. Pergeseran rincian objek belanja Honorarium Pelaksana Kegiatan PNS,
belanja Premi Asuransi Kesehatan, dan rincian objek belanja perjalanan Dinas Dalam Daerah menjadi rincian objek belanja Honorarium Pegawai Honorer/Tidak Tetap, Belanja Premi Asuransi Ketenagakerjaan, dan Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah pada kegiatan Pengelolaan Rumah Tangga Perangkat Daerah pada Kecamatan Bogor Barat;
s. Pergeseran subrincian objek belanja Belanja Jasa Konsultansi Penelitian/Studi/ Survey pada kegiatan Pemetaan Barang Milik Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
t. Pergeseran subrincian objek belanja Belanja Makanan dan Minuman Rapat pada Kegiatan Evaluasi dan Penyusunan Standar Operasional Prosedur pada Bagian Organisasi Sekretariat Daerah;
u. Pergeseran subrincian objek Belanja Alat Tulis Kantor pada Kegiatan Pembinaan Kepada Pengelola Barang Pengguna pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
v. Pergeseran subrincian objek Belanja Alat Tulis Kantor pada Kegiatan Penilaian Barang Milik Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
w. Pergeseran subrincian objek Belanja Alat Tulis Kantor pada Kegiatan Penatausahaan Barang Milik Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
x. Pergeseran subrincian objek Belanja Alat Tulis Kantor pada Kegiatan Penyusunan Perubahan APBD dan Penjabaran Perubahan APBD pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
y. Pergeseran rincian objek Belanja Belanja Jasa Tenaga Ahli/Narasumber/ Instruktur/Pengajar - Non PNS menjadi rincian objek belanja Belanja Jasa Tenaga Ahli/Narasumber/ Instruktur/Pengajar – PNS pada kegiatan Pengembangan Karir Jabatan Fungsional Tertentu pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur;
z. Pergeseran rincian objek belanja Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan menjadi rincian objek belanja Honorarium Tim Pengadaan Barang dan Jasa pada kegiatan Pemeliharaan Rutin Berkala Inventaris Kantor pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur;
sehingga keseluruhan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2018 berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
4. Ketentuan yang tertuang dalam Lampiran III DAFTAR NAMA PENERIMA HIBAH TAHUN ANGGARAN 2017 diubah sepanjang mengenai :
a. Pencantuman penerima bantuan oprasional PAUD atas nama TK IT Azizah, Jalan Jl. Mekar Saluyu I Nomor 9 Kel.
Cilendek Barat sebesar Rp47.000.000,-;
b. Perubahan alokasi besaran hibah TK IT Ar- Rahman, Jl.
Achmad Sobana No.43 RT 02/013 Kel. Tegalgundil sebelum sebesar Rp.41.000.000,- bertambah Rp16.000.000,- menjadi Rp.57.000.000,-;
c. alokasi besaran hibah Dak BOP Paud yang belum dialokasikan kepada penerima hibah sebelum Rp…………..
berkurang sebesar RP……….menjadi Rp………..
sehingga keseluruhan Daftar Nama Penerima Hibah Tahun Anggaran 2018 berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
Your Correction
