Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 29 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI, DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA, DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Pejabat Negara, dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya. (2) Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar pengahasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya. (3) Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas bagi PNS, Pejabat Negara, dan Anggota DPRD diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni. (4) Dalam hal penghasilan pada bulan juni sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena perubahan penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas. (5) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberikan bagi PNS dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). (6) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberikan bagi Anggota DPRD sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah. (7) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah Daerah Kota.
Your Correction