Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 28 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penerapan Pendidikan anti korupsi bagi Tenaga Pendidik dilaksanakan dengan cara sebagai berikut: a. dibuat dalam modul kegiatan pembelajaran anti korupsi sebagai bahan ajar ataupun pelengkap Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP); b. membina dan mengasuh Peserta Didik agar berkarakter berdasarkan Nilai dan Perilaku Anti Korupsi; c. memfasilitasi Peserta Didik mengenali Nilai dan perilaku Anti Korupsi pada awal kegiatan pembelajaran dan kemudian mengingatkan/memotivasi Peserta Didik untuk bertindak sesuai dengan salah satu atau seluruh Nilai dan perilaku Anti Korupsi selama kegiatan pembelajaran berlangsung; d. pada akhir kegiatan pembelajaran Tenaga Pendidik: 1. merefleksikan nilai dan prilaku anti korupsi yang telah atau tidak terlihat selama kegiatan pembelajaran berlangsung; 2. mengunci dan/atau menyimpulkan di akhir kegiatan pembelajaran dengan cara menjelaskan hal-hal/karakter baik apa saja yang telah nampak/terlihat dari Peserta Didik selama kegiatan pembelajaran berlangsung.
Your Correction