Correct Article 7
PERDA Nomor 28 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN
Current Text
Penerapan Pendidikan anti korupsi bagi Satuan Pendidikan dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:
a. penyampaian Komitmen Anti Korupsi dalam Upacara dilaksanakan dengan cara membacakan naskah “Komitmen Anti Korupsi” pada setiap kegiatan upacara baik upacara setiap hari Senin, upacara setiap tanggal 17, maupun upacara pada hari-hari besar nasional yang dilakukan oleh salah satu siswa untuk kemudian ditirukan oleh semua peserta upacara;
b. pengadaan Kas Sosial Kelas dilakukan melalui pengumpulan dana secara sukarela untuk Kas Sosial Kelas dengan tujuan peserta didik dapat mengelola keuangan Kas Sosial Kelas secara jujur, transparan, dan penuh tanggung jawab;
c. pengadaan Pos Kehilangan dan Benda Tak Bertuan sebagai tempat penampungan benda-benda yang ditemukan oleh setiap warga satuan pendidikan, untuk mewujudkan sikap jujur terhadap sesuatu benda yang ditemukan bukan miliknya dilaksanakan dengan cara:
1. warga satuan pendidikan yang merasa kehilangan sesuatu setiap saat bisa datang ke Pos tersebut untuk mencari barang miliknya yang hilang;
2. pengambilan barang yang hilang disertai dengan menyebutkan identitas diri, ciri-ciri barang, warna barang, atau bentuk barang;
d. melibatkan pihak lain dalam pelaksanaan Pendidikan Anti Korupsi, antara lain dunia usaha, Organisasi Masyarakat, dan instansi terkait;
e. kegiatan lain yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan dalam rangka mendukung pendidikan anti korupsi.
Your Correction
