Correct Article 5
PERDA Nomor 28 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Integrasi Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada semua mata pelajaran dan kegiatan pada Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sebagai berikut:
No.
Nilai dan Perilaku Anti Korupsi Ciri-ciri
1. Mengenal perilaku korupsi yang harus dihindari.
a. mengenal ciri-ciri perilaku korupsi yang perlu dihindari;
b. terbiasa melakukan tugas secara tepat waktu;
c. menunjukkan contoh kasus perilaku korupsi yang diketahui di rumah, di satuan pendidikan, dan di masyarakat;
d. menunjukkan contoh kasus perilaku yang tidak mengandung unsur korupsi yang pernah dilakukan siswa;
2. Berlaku jujur, disiplin, bertanggung jawab, dan adil dalam kehidupan sehari- hari.
a. berani mengemukakan sesuatu sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
b. terbiasa melakukan sesuatu secara tepat waktu;
c. terbiasa melaksanakan tugas secara tepat waktu;
d. terbiasa berlaku tidak memihak kepada siapa pun dalam melakukan suatu tindakan.
3. Hanya menerima sesuatu pemberian sesuai dengan yang menjadi haknya.
a. menolak sesuatu pemberian yang tidak sesuai dengan haknya;
b. tidak mau mengambil sesuatu yang bukan haknya.
No.
Nilai dan Perilaku Anti Korupsi Ciri-ciri
4. Menghormati dan memenuhi hak orang lain
a. memberikan sesuatu kepada orang lain sesuai dengan haknya;
b. tidak pernah memberikan kepada orang lain sesuatu yang bukan menjadi haknya.
5. Mampu menganalisis sebab dan akibat dari perilaku korupsi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
a. mampu mengidentifikasi sebab-sebab yang mendorong timbulnya perilaku korupsi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
b. mampu mengidentifikasi akibat yang ditimbulkan dari perilaku korupsi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
c. mampu mengemukakan alasan perlunya menghindari perilaku korupsi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
6. Memiliki kebanggaan berperilaku anti korupsi.
a. bangga terhadap perilaku Anti korupsi;
b. anti terhadap perilaku korupsi.
7. Membudayakan prilaku anti korupsi dilingkungan keluarga dan masyarakat
a. menyebarluaskan gagasan dan keinginan untuk menghindari perilaku korupsi;
b. menunjukkan komitmen untuk menolak perilaku korupsi;
No.
Nilai dan Perilaku Anti Korupsi Ciri-ciri
c. menjadi teladan perilaku anti korupsi.
(2) Integrasi Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada semua mata pelajaran dan kegiatan pada Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui Kelompok Kerja Guru (KKG)/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).
Your Correction
