Correct Article 2
PERDA Nomor 28 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Maksud penyelenggaran Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan adalah untuk membentuk Peserta Didik yang beriman, jujur, peduli, mandiri, disiplin, kerja keras, berani, tanggung jawab, dan adil serta mampu beradaptasi dengan lingkungannya, berwawasan luas, dan berbudi pekerti luhur.
(2) Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi bertujuan:
a. mewujudkan peningkatan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. sebagai pedoman bagi Dinas untuk mewujudkan masyarakat yang cerdas serta berkarakter unggul melalui pelayanan yang prima;
c. sebagai pedoman bagi guru dalam memberikan bimbingan dan pengasuhan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari proses pembelajaran terhadap Peserta Didik di sekolah;
d. melatih peserta didik untuk membiasakan pola hidup tertib, mandiri, peduli dan peka terhadap lingkungan sekitarnya dengan mengaplikasikan nilai-nilai kejujuran yang diperkenalkan melalui proses pembelajaran di sekolah;
e. menjadikan satuan pendidikan sebagai sarana pembentukan sikap dan perilaku positif dari peserta didik yang tidak terpisahkan dengan rumah dan lingkungan tempat tinggalnya;
f. menjalin hubungan yang harmonis dan sinergis antara guru dan orangtua peserta didik dalam mewujudkan cita-cita pendidikan dalam arti yang seluas-luasnya;
g. menjalin hubungan yang harmonis dan sinergis antara Dinas dengan Perangkat Daerah dalam memperkuat dan membangun karakter baik masyarakat Kota Bogor.
Your Correction
