Correct Article 10
PERDA Nomor 28 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan kegiatan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan, Dinas dapat memberikan penghargaan.
(2) Tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas.
Your Correction
