Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 27 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLE BLOWING SYSTEM)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hak Whistle Blower antara lain: a. memberikan keterangan tanpa tekanan; b. mendapatkan pendampingan; c. bebas dari pertanyaan yang mengintimidasi; d. mendapatkan informasi mengenai perkembangan pengaduan; e. mendapat nasihat hukum; f. mendapatkan perlindungan berupa kerahasiaan identitas Whistle Blower; dan g. mendapat perlindungan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction