Correct Article 7
PERDA Nomor 27 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLE BLOWING SYSTEM)
Current Text
(1) Setelah dilaksanakan tahapan registrasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, UPP melakukan penanganan pengaduan.
(2) Penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), berupa dilakukannya pengumpulan bahan dan keterangan (surveillance) dan pemeriksaan.
Your Correction
