Correct Article 6
PERDA Nomor 27 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLE BLOWING SYSTEM)
Current Text
Tahapan selanjutnya setelah dilakukan registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan verifikasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. terhadap materi pengaduan yang sesuai dengan kewenangannya dilakukan kajian/analisis yang memuat:
1. dugaan kasus;
2. unit kerja terkait;
3. pokok permasalahan/materi pengaduan;
4. ketentuan yang dilanggar; dan
5. kesimpulan;
b. terhadap materi pengaduan yang bersifat tidak jelas, UPP melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
1. meminta informasi tambahan kepada Whistle Blower, apabila identitasnya jelas;
2. tidak menindaklanjuti pengaduan, apabila:
a) identitas Whistle Blower tidak jelas/tidak ada;
b) pegawai ASN yang diduga melanggar tidak jelas;
c) materi pelanggaran tidak jelas;
d) pegawai ASN pindah tugas ke luar Pemerintah Daerah Kota; dan/atau e) pegawai ASN yang dilaporkan telah meninggal dunia;
c. terhadap materi pengaduan yang diterima UPP tingkat Perangkat Daerah yang tidak sesuai dengan kewenangannya diteruskan ke UPP tingkat Perangkat Daerah yang berwenang;
d. terhadap materi pengaduan yang diterima UPP tingkat Perangkat Daerah yang berpotensi terjadi benturan kepentingan dan/atau adanya dugaan kerugian keuangan daerah dalam penanganan pengaduan diteruskan pengaduan kepada UPP tingkat Pemerintah Daerah Kota;
e. terhadap materi pengaduan yang mencakup tugas dan fungsi dalam 1 (satu) Perangkat Daerah tertentu yang diterima UPP tingkat Pemerintah Daerah Kota dilimpahkan kepada UPP tingkat Perangkat Daerah.
Your Correction
