Correct Article 4
PERDA Nomor 27 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLE BLOWING SYSTEM)
Current Text
(1) Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat disampaikan dengan cara:
a. langsung; dan/atau
b. tidak langsung melalui:
1) surat;
2) faksimili;
3) kotak pengaduan;
4) surat elektronik (e-mail);
5) media sosial; dan/atau 6) media lain.
(2) Pengaduan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditujukan kepada UPP.
(3) Pengaduan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditujukan kepada alamat resmi yang disediakan oleh UPP.
Your Correction
