Correct Article 3
PERDA Nomor 27 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLE BLOWING SYSTEM)
Current Text
(1) Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disampaikan kepada UPP.
(2) UPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. UPP tingkat Perangkat Daerah; dan
b. UPP tingkat Pemerintah Daerah Kota.
(3) UPP tingkat Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibentuk dengan Keputusan Pimpinan Perangkat Daerah.
(4) UPP tingkat Pemerintah Daerah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibentuk dengan Keputusan Wali Kota.
Your Correction
