Correct Article 1
PERDA Nomor 27 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLE BLOWING SYSTEM)
Current Text
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Kota adalah Daerah Kota Bogor.
2. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di Daerah
3. Wali Kota adalah Wali Kota Bogor.
4. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota.
5. Inspektorat adalah Inspektorat Kota Bogor.
6. Whistle Blower adalah seseorang yang melaporkan perbuatan yang berindikasi tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran yang terjadi di dalam Perangkat Daerah tempatnya bekerja atau pihak terkait lainnya yang memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi tersebut.
7. Whistle Blowing System adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran yang telah terjadi dan akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain di dalam organisasi tempatnya bekerja.
8. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut pegawai ASN adalah pegawai ASN Pemerintah Daerah Kota.
9. Pelanggaraan terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik adalah pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan sebagaimana tercantum dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
10. Pelanggaran terhadap pedoman kode etik adalah pelanggaran terhadap norma yang harus ditaati oleh seluruh pegawai ASN dalam menjalankan tugas, kewenangan, dan tanggung jawab secara pribadi maupun organisasi.
11. Pengaduan adalah informasi yang disampaikan oleh Whistle Blower sehubungan dengan adanya pelanggaran.
12. Saluran pengaduan adalah sarana yang digunakan untuk menyampaikan pengaduan.
13. Bukti permulaan adalah data, dokumen, gambar, dan/atau rekaman yang mendukung/ menjelaskan adanya indikasi tindak pidana korupsi.
14. Unit Pengelola Pengaduan yang selanjutnya disingkat UPP adalah unit yang bertugas untuk mengelola pengaduan yang disampaikan oleh Whistle Blower.
Your Correction
