Correct Article 10
PERDA Nomor 27 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PERENCANAAN, PEMANFAATAN, DAN PENGENDALIAN RUANG PEMERINTAH KOTA BOGOR
Current Text
Basis data pengawasan dan pengendalian tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c merupakan basis data pelanggaran izin dan non izin yang meliputi:
a. basis data nomor IPPT;
b. basis data nomor IMB;
c. basis data pemilik;
d. basis data lokasi (alamat dan titik koordinat);
e. basis data status pengawasan;
f. basis data teguran;
g. basis data pelanggaran;
h. basis data pelimpahan.
Your Correction
