Correct Article 7
PERDA Nomor 27 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PERENCANAAN, PEMANFAATAN, DAN PENGENDALIAN RUANG PEMERINTAH KOTA BOGOR
Current Text
(1) Basis data SIMTARU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
a. basis data perencanaan tata ruang;
b. basis data perizinan tata ruang;
c. basis data pengawasan dan pengendalian tata ruang;
d. basis data penindakan tata ruang.
(2) Basis data tata ruang berupa data tabular dan data spasial (titik koordinat posisi lokasi di muka bumi).
(3) Basis data perencanaan tata ruang dan data statistik tata ruang dapat diakses langsung oleh publik.
(4) Basis data perizinan, pengawasan, dan pengendalian, serta penindakan tata ruang hanya dapat diakses oleh pengelola basis data, namun publik dapat mengakses dengan izin dari pengelola basis data.
Your Correction
