Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 27 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PERENCANAAN, PEMANFAATAN, DAN PENGENDALIAN RUANG PEMERINTAH KOTA BOGOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyimpanan basis data SIMTARU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dapat dilaksanakan dengan menggunakan jasa dan fasilitas milik pihak lain dengan ketentuan: a. pemilik basis data SIMTARU yang disimpan tersebut tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas kerahasiaan informasi; b. pemilik basis data wajib menyampaikan laporan penyimpanan basis data SIMTARU tersebut kepada Wali Kota; dan c. harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait aksesibilitas arsip.
Your Correction