Correct Article 27
PERDA Nomor 27 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PERENCANAAN, PEMANFAATAN, DAN PENGENDALIAN RUANG PEMERINTAH KOTA BOGOR
Current Text
Penyimpanan basis data SIMTARU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dapat dilaksanakan dengan menggunakan jasa dan fasilitas milik pihak lain dengan ketentuan:
a. pemilik basis data SIMTARU yang disimpan tersebut tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas kerahasiaan informasi;
b. pemilik basis data wajib menyampaikan laporan penyimpanan basis data SIMTARU tersebut kepada Wali Kota; dan
c. harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait aksesibilitas arsip.
Your Correction
