Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 27 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PERENCANAAN, PEMANFAATAN, DAN PENGENDALIAN RUANG PEMERINTAH KOTA BOGOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lokasi pengelolaan SIMTARU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d berada di setiap perangkat daerah yang tugas dan fungsinya terkait dengan perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian tata ruang.
Your Correction