Correct Article 5
PERDA Nomor 27 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PERENCANAAN, PEMANFAATAN, DAN PENGENDALIAN RUANG PEMERINTAH KOTA BOGOR
Current Text
(1) Dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang yang terintegrasi berskala kota dibangun dan dikembangkan SIMTARU.
(2) Pembangunan dan pengembangan SIMTARU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari sistem informasi manajemen Pemerintah Daerah Kota.
Your Correction
