Correct Article 4
PERDA Nomor 27 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PERENCANAAN, PEMANFAATAN, DAN PENGENDALIAN RUANG PEMERINTAH KOTA BOGOR
Current Text
Peraturan Wali Kota ini MENETAPKAN dan mengatur penyelenggaraan SIMTARU yang mempunyai fungsi:
a. sebagai pusat data tata ruang Daerah Kota yang diaplikasikan dengan diagram statistik dan data spasial untuk mempermudah pembacaan profil tata ruang di Daerah Kota;
b. sebagai alat dokumentasi perizinan penataan ruang;
c. sebagai alat dokumentasi pengawasan dan pengendalian penataan ruang;
d. sebagai alat dokumentasi penindakan penataan ruang;
e. sebagai alat monitoring penyelenggaraan penataan ruang;
f. sebagai ruang informasi untuk kemudahan warga mendapatkan akses rencana tata ruang.
Your Correction
