Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 27 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PERENCANAAN, PEMANFAATAN, DAN PENGENDALIAN RUANG PEMERINTAH KOTA BOGOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tujuan Peraturan Wali Kota ini untuk: a. menjamin ketersediaan, kualitas, dan akses basis data tata ruang yang terintegrasi berskala kota; b. memberdayakan peran perangkat daerah dalam penyelenggaraan SIMTARU; c. mewujudkan penyelenggaraan SIMTARU dalam ruang lingkup sistem pengintegrasian basis data tata ruang berskala kota yang berdaya guna dan berhasil guna melalui penguatan kerja sama, koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi basis data tata ruang.
Your Correction