Correct Article 33
PERDA Nomor 27 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PERENCANAAN, PEMANFAATAN, DAN PENGENDALIAN RUANG PEMERINTAH KOTA BOGOR
Current Text
(1) Pembina, Ketua Administrator, dan Administrator SIMTARU melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penggunaan dan pemanfaatan SIMTARU.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membandingkan keadaan saat ini dengan keadaan sebelumnya secara berkala.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara berkala terhadap hasil pemantauan dan penyelenggaraan SIMTARU secara keseluruhan.
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengirimkan dokumen hasil pemantauan dan hasil evaluasi secara berjenjang dan secara berkala.
Your Correction
