Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 27 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PERENCANAAN, PEMANFAATAN, DAN PENGENDALIAN RUANG PEMERINTAH KOTA BOGOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembina dan Ketua Administrator SIMTARU melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan SIMTARU. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk: a. meningkatkan mutu penyelenggaraan SIMTARU b. mengembangkan SIMTARU yang mangkus dan sangkil; dan c. mempercepat proses pengelolaan basis data. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. advokasi dan sosialisasi; b. pendidikan dan pelatihan; dan/atau c. pemantauan dan evaluasi.
Your Correction