Correct Article 8
PERDA Nomor 26 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
Current Text
Penanganan situasi benturan kepentingan dilaksanakan dengan prinsip dasar sebagai berikut:
a. pegawai ASN yang dirinya berpotensi dan/atau telah berada dalam situasi benturan kepentingan dilarang untuk meneruskan kegiatan/melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang terkait dengan situasi benturan kepentingan tersebut;
b. pegawai ASN yang berpotensi dan/atau telah berada dalam situasi benturan kepentingan membuat dan menyampaikan Surat Pernyataan Potensi Benturan Kepentingan terhadap kondisi tersebut kepada atasan langsungnya;
c. pegawai ASN yang dirinya berpotensi dalam situasi benturan kepentingan juga wajib membuat Surat Pernyataan Potensi Benturan Kepentingan apabila memiliki hubungan sedarah dalam garis keturunan lurus atau ke samping, maupun hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus atau ke samping dengan atasan langsung atau pejabat berwenang;
d. perangkapan jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan oleh pegawai ASN dimungkinkan untuk dilaksanakan selama terdapat
kebijakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
