Correct Article 6
PERDA Nomor 26 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
Current Text
Sumber penyebab terjadinya benturan kepentingan antara lain:
a. hubungan afiliasi yaitu hubungan yang dimiliki oleh pegawai ASN dengan pihak yang terkait dengan kegiatan Pemerintah Daerah Kota, baik karena hubungan darah, hubungan perkawinan, maupun hubungan pertemanan yang dapat mempengaruhi keputusannya;
b. gratifikasi yaitu pemberian dalam arti luas meliputi pemberian dalam bentuk uang, barang, diskon/rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya berbentuk hiburan, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik yang dilakukan oleh pegawai ASN terkait dengan wewenang/jabatannya di Pemerintah Daerah Kota, sehingga dapat menimbulkan benturan kepentingan yang mempengaruhi independensi, objektivitas, maupun profesionalisme;
c. kelemahan sistem organisasi yaitu keadaan yang menjadi kendala bagi pencapaian tujuan pelaksanaan kewenangan pegawai ASN yang disebabkan karena aturan, struktur, dan budaya organisasi;
d. kepentingan pribadi (vested interest) yaitu keinginan/kebutuhan pejabat/pegawai ASN mengenai suatu hal yang bersifat pribadi;
e. penyalahgunaan wewenang yaitu pegawai ASN membuat keputusan atau tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan atau melampaui batas-batas pemberian wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan;
f. perangkapan jabatan yaitu pegawai ASN memegang jabatan lain yang memiliki benturan kepentingan dengan tugas dan tanggung jawab pokoknya, sehingga tidak dapat menjalankan jabatannya secara profesional, independen, dan akuntabel.
Your Correction
