Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 26 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bentuk situasi benturan kepentingan antara lain: a. situasi yang menyebabkan pegawai ASN menerima gratifikasi atau pemberian atau penerimaan hadiah/cinderamata atau hiburan atas suatu keputusan atau jabatan yang menguntungkan pihak pemberi; b. situasi yang menyebabkan penggunaan aset jabatan atau aset Pemerintah Daerah Kota untuk kepentingan pribadi atau golongan; c. situasi yang menyebabkan informasi rahasia jabatan/Pemerintah Daerah Kota dipergunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan; d. situasi perangkapan jabatan di Pemerintah Daerah Kota atau Perangkat Daerah yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung, sejenis atau tidak sejenis, sehingga dapat menyebabkan pemanfaatan suatu jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya; e. situasi di mana pegawai ASN memberikan akses khusus kepada pihak tertentu untuk tidak mengikuti prosedur dan ketentuan yang seharusnya diberlakukan; f. situasi yang menyebabkan proses pengawasan tidak sesuai dengan prosedur karena adanya pengaruh dan harapan dari pihak yang diawasi; g. situasi di mana kewenangan penilaian suatu obyek kualifikasi, di mana obyek tersebut merupakan hasil dari pihak penilai; h. situasi di mana keputusan/kebijakan dipengaruhi pihak lain yang membutuhkan; i. situasi bekerja lain di luar pekerjaan pokoknya, kecuali telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. situasi yang memungkinkan penggunaan diskresi yang menyalahgunakan wewenang; k. situasi yang memungkinkan untuk memberikan informasi lebih dari yang telah ditentukan Pemerintah Daerah Kota, keistimewaan, maupun peluang bagi calon penyedia barang/jasa untuk menang dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota; l. situasi di mana terdapat hubungan afiliasi/kekeluargaan antara pejabat/pegawai Pemerintah Daerah Kota/pegawai ASN dengan pihak lainnya yang memiliki kepentingan atas keputusan dan/atau tindakan pejabat/pegawai ASN sehubungan dengan jabatannya pada Pemerintah Daerah Kota.
Your Correction