Correct Article 4
PERDA Nomor 26 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
Current Text
Manfaat Peraturan Wali Kota ini sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah maupun pejabat/pegawai ASN dalam:
a. menciptakan budaya kerja yang dapat mengenali, mencegah, dan mengatasi situasi-situasi benturan kepentingan secara transparan dan efisien tanpa mengurangi kinerja pejabat/pegawai ASN yang bersangkutan;
b. menegakkan integritas;
c. mencegah terjadinya pengabaian terhadap kendali mutu atas pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan mencegah timbulnya kerugian daerah;
d. menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Your Correction
