Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 26 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap pejabat/pegawai ASN yang terbukti melakukan tindakan benturan kepentingan dan tidak melaporkanya diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction