Correct Article 11
PERDA Nomor 26 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
Current Text
Setiap pejabat/pegawai ASN yang terbukti melakukan tindakan benturan kepentingan dan tidak melaporkanya diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
